Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target Cyber Crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
Jenis- Jenis Cyber Crime
Beberapa macam contoh Cyber Crime adalah sebagia berikut :
1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi.
2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking dan sejenisnya, tekniknya adalah dengan mebaca source codenya (ini khusus untuk konteks web hacking), kemudian mengganti image (misalnya), editing html tag dkk, dan lain-lain.
Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
3. Phising
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.
4. Spamming
Spamming merupakan kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki
“smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
5. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
6. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya).
7. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
Contoh : Anda adalah pemakai komputer yang terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway internet), kemudian keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai diinbox email teman Anda.
Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer kantor Anda itulah aktifitas Sniffing bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah Anda. Dengan aktifitas Snffing ini email Anda bisa di tangkap/dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan Sniffing tadi.
8. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker”.
9. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya masih sama dengan yang sebenarnya.
Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (Cyber Crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor Penyebab Timbulnya Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (Cyber crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan irang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
#Faktor Teknis
Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh teknologi internet, maka masyarakat mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sanagt jauh. Internet juga memudahkan untuk dapat mengakses selruh informasi yang diperlukan sebagai penambah wawasan si pengguna media online tersebut. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
#Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak
kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus…alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, Di Indonesia kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuKasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Penanganan Cyber
CrimeCyber Crime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
#Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
#Dengan Upaya Hukum
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
2. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Kesimpulan
Dari contoh kasus yg telah kami paparkan, maka kami dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan teknologi yg sangat pesat terutama saat ini merupakan salah satu faktor kuat mengapa cyber crime saat ini sering terjadi. Meski sudah ada beberapa undang2 tentang ITE, tapi dalam pelaksanaannya undang2 tersebut masih sulit di jalani.
Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yg sesuai dgn masyarakat adalah salah satu jawaban atas maranya cybercrime di indonesia. Namun bagian yg sangat penting adalah kesadaran masyarakat yg harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yg diterapkan untuk mengatasi cybercrime, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, maka hukum akan sia2.Masyarakat sebagai subject hukum yg akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Meski sudah ada beberapa undang2 tentang ITE, tapi dalam pelaksanaannya undang2 tersebut masih sulit di jalani.
Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yg sesuai dgn masyarakat adalah salah satu jawaban atas maranya cybercrime di indonesia. Namun bagian yg sangat penting adalah kesadaran masyarakat yg harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yg diterapkan untuk mengatasi cybercrime, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, maka hukum akan sia2.Masyarakat sebagai subject hukum yg akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan aparat. Tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan penikmat fasilitas dunia maya harus mampu tertindak preventif. Agar tidak menjadi korban dari crybercrime.Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang belum ada pilar hukum paling ampuh untuk menangani kasus-kasusnya, bahkan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah.
Saran
Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita Cyber Crime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.